Close Menu
    Terbaru

    Tim Dokkes Polres Magetan Uji Food Safety di SPPG Poncol*

    8 November 2025

    Kapolri Singgung Wujudkan Generasi Emas Usai Tinjau SMP Kemala Bhayangkari Karanganyar

    8 November 2025

    Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR Tinjau SPPG YKB Polres Karanganyar, Dukung Penuh Program MBG

    8 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      Polres Pasuruan dan Insan Media Bersatu dalam Duka: Lawatan Penuh Empati ke Rumah Duka Rekan Jurnalis

      4 November 2025
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Usia 16 Tahun di Gempol
    KRIMINAL

    Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Usia 16 Tahun di Gempol

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid7 November 2025Tidak ada komentar12 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

     

    PASURUAN   tigapilarpos id  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Gempol, Kabupaten Pasuruan.

    Pelaku berinisial MBS (21) telah diamankan petugas pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya dua alat bukti yang cukup.

    “Tersangka atas nama (MB) resmi kami tetapkan sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti hasil visum,” ujar AKP Adimas.

    Kasus ini bermula saat keluarga korban, remaja perempuan berusia 16 tahun, mendapati korban mengeluh sakit di bagian punggung selama beberapa hari. Korban kemudian dibawa ke RS Asih Abyakta dan menjalani rawat inap selama tiga hari. Hasil pemeriksaan medis mengungkap bahwa korban tengah hamil tiga bulan.

    Pihak keluarga yang merasa curiga kemudian menanyakan kepada korban siapa yang bertanggung jawab atas kehamilannya. Korban mengaku bahwa pelaku adalah Muhammad Badrus Shobah, warga satu dusun. Saat dikonfirmasi oleh keluarga di rumah sakit, pelaku mengakui perbuatannya.

    Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban berulang kali sejak tahun 2024 hingga Juni 2025 di rumahnya sendiri. Hasil visum menunjukkan adanya robekan lama pada selaput dara serta kondisi korban yang tengah hamil tiga bulan, yang memperkuat bukti tindakan pidana tersebut.

    “Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Kasat Reskrim.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Polres Pasuruan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas AKP Adimas.

    Doc humas polres

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Kasus AJB Tanah Palsu di Blitar, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Perkara Ini Ranah Perdata”

    4 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Rekan Sejawat Dokter Astra Tegaskan Dukungan Penuh dan Dorong Polda Jateng Segera Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan*

    6 November 202573

    Terkait Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang, Aktivis PMII ini Angkat Bicara.

    7 November 202549

    Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Usia 16 Tahun di Gempol

    7 November 202512

    Polres Pasuruan dan Insan Media Bersatu dalam Duka: Lawatan Penuh Empati ke Rumah Duka Rekan Jurnalis

    4 November 20258

    Polres Pasuruan dan Insan Media Bersatu dalam Duka: Lawatan Penuh Empati ke Rumah Duka Rekan Jurnalis

    4 November 20257

    Tasyakuran HUT Humas ke-74, Polres Pasuruan Gelar “Ngopi Bareng Awak Media”

    7 November 20255
    Headline
    POLRI

    Tim Dokkes Polres Magetan Uji Food Safety di SPPG Poncol*

    By Hermansyah Rasyid8 November 20251

    MAGETAN  tigapilarpos id  – Polres Magetan Polda Jatim melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si…

    Kapolri Singgung Wujudkan Generasi Emas Usai Tinjau SMP Kemala Bhayangkari Karanganyar

    8 November 2025

    Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR Tinjau SPPG YKB Polres Karanganyar, Dukung Penuh Program MBG

    8 November 2025

    Kapolri Pimpin Apel Ojol Kamtibmas di Jabar: Bersatu Padu Jaga Keamanan

    8 November 2025

    Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih*

    8 November 2025

    Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR Tinjau SPPG YKB Polres Karanganyar, Dukung Penuh Program MBG

    8 November 2025
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    REDAKSI
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Tim Dokkes Polres Magetan Uji Food Safety di SPPG Poncol*

    8 November 2025

    Kapolri Singgung Wujudkan Generasi Emas Usai Tinjau SMP Kemala Bhayangkari Karanganyar

    8 November 2025

    Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR Tinjau SPPG YKB Polres Karanganyar, Dukung Penuh Program MBG

    8 November 2025
    Paling Populer

    Rekan Sejawat Dokter Astra Tegaskan Dukungan Penuh dan Dorong Polda Jateng Segera Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan*

    6 November 202573

    Terkait Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang, Aktivis PMII ini Angkat Bicara.

    7 November 202549

    Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Usia 16 Tahun di Gempol

    7 November 202512
    © 2025 Tiga Pilar Pos. Designed by Dona.
    • HOME
    • POLITIK
    • HEADLINE
    • CEK FAKTA
    • PEMERINTAH

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.