Close Menu
    Terbaru

    Drainase Wonokoyo Meluber, Warga Geram “Janji Perbaikan Cuma Omong Kosong!”

    8 November 2025

    Gelar Baksos, Kapolres Kediri Serahkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Babatan*

    8 November 2025

    Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Usia 16 Tahun di Gempol

    7 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      Polres Pasuruan dan Insan Media Bersatu dalam Duka: Lawatan Penuh Empati ke Rumah Duka Rekan Jurnalis

      4 November 2025
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Kasus AJB Tanah Palsu di Blitar, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Perkara Ini Ranah Perdata”
    HUKUM

    Kasus AJB Tanah Palsu di Blitar, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Perkara Ini Ranah Perdata”

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid4 November 2025Tidak ada komentar3 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

     

     

    Blitar  tigapilarpos co,id  -Viral! Dugaan Korupsi AJB Tanah Rp160 Juta di Blitar, Ahli Hukum Sebut Peralihan Hak Tidak Sah.Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan terkait jual beli tanah di Kabupaten Blitar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Kamis (30/10/2025), terungkap adanya dugaan manipulasi harga dalam Akta Jual Beli (AJB) tanah senilai Rp160 juta.

    Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas nama Aris diduga membeli tanah tersebut dari pemenang lelang atas nama almarhumah Rahayu. Namun, harga yang seharusnya senilai Rp350 juta, hanya tercantum Rp90 juta dalam AJB.

    Ahli hukum dari Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum., menilai bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi, karena menyebabkan kerugian negara.

    “AJB yang tidak ditulis sesuai fakta berkonsekuensi pada peralihan hak yang tidak sah dan dapat batal demi hukum,” tegas Prof. Iwan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ari Kuriawan.

    Lebih lanjut, Iwan menduga adanya kongkalikong antara pembeli dan oknum notaris dalam proses pembuatan AJB tersebut. Ia juga menilai proses lelang tanah yang menjadi dasar kepemilikan baru tersebut cacat hukum karena tidak mengikuti prosedur yang benar.

    Kasus ini bermula dari laporan Aris Saputro terhadap Ibu Parti ke Polres Blitar pada 20 Desember 2024 dengan tuduhan penyerobotan tanah. Namun, pihak keluarga Parti justru terkejut setelah mengetahui bahwa tanah yang menjadi agunan di Bank PT PNM Madani ternyata sudah dilelang tanpa pemberitahuan resmi.

    Prof. Iwan juga menjelaskan bahwa dalam hukum pertanahan, kepemilikan tanah belum sah apabila pemilik baru belum menguasai secara fisik lahan tersebut. Dalam kasus ini, pemilik baru bahkan belum pernah mengajukan eksekusi pengosongan ke Pengadilan Negeri Blitar.

    “Sesuai arahan di HALOJPN, situs resmi Kejaksaan, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2014, pemenang lelang wajib mengajukan eksekusi pengosongan kepada PN setempat,” jelasnya.

    Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA, didampingi Idisetyo, S.H., dan Jakfar Shadiq, S.H., menilai bahwa perkara ini seharusnya ranah perdata, bukan pidana.

    “Sejak awal kami sudah tegaskan bahwa perkara ini adalah persoalan perdata. Namun penyidik di kepolisian dan kejaksaan tidak menelusuri asal-usul tanah tersebut. Padahal, untuk menemukan kebenaran materiil tidak cukup hanya melihat kebenaran formil,” ujar Joko dengan nada heran.

    Kasus ini kini masih terus bergulir di PN Blitar dan menjadi sorotan publik karena dugaan praktik manipulasi harga AJB yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah

    Doc Team

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Usia 16 Tahun di Gempol

    7 November 2025

    Rekan Sejawat Dokter Astra Tegaskan Dukungan Penuh dan Dorong Polda Jateng Segera Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan*

    6 November 2025

    Rekan Sejawat Dokter Astra Tegaskan Dukungan Penuh dan Dorong Polda Jateng Segera Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan*

    6 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Rekan Sejawat Dokter Astra Tegaskan Dukungan Penuh dan Dorong Polda Jateng Segera Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan*

    6 November 202572

    Terkait Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang, Aktivis PMII ini Angkat Bicara.

    7 November 202547

    Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Usia 16 Tahun di Gempol

    7 November 202511

    Polres Pasuruan dan Insan Media Bersatu dalam Duka: Lawatan Penuh Empati ke Rumah Duka Rekan Jurnalis

    4 November 20258

    Polres Pasuruan dan Insan Media Bersatu dalam Duka: Lawatan Penuh Empati ke Rumah Duka Rekan Jurnalis

    4 November 20257

    Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana 2025

    5 November 20255
    Headline
    Tak Berkategori

    Drainase Wonokoyo Meluber, Warga Geram “Janji Perbaikan Cuma Omong Kosong!”

    By Hermansyah Rasyid8 November 20251

    ‎ ‎Pasuruan,  tigapilarpos id. ‎Saluran drainase di kawasan Jalan Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan kembali…

    Gelar Baksos, Kapolres Kediri Serahkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Babatan*

    8 November 2025

    Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Usia 16 Tahun di Gempol

    7 November 2025

    Tasyakuran HUT Humas ke-74, Polres Pasuruan Gelar “Ngopi Bareng Awak Media”

    7 November 2025

    Terkait Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang, Aktivis PMII ini Angkat Bicara.

    7 November 2025

    Polri Kerahkan Brimob untuk Evakuasi dan Pengamanan Pascagempa di Tarakan

    7 November 2025
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    REDAKSI
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Drainase Wonokoyo Meluber, Warga Geram “Janji Perbaikan Cuma Omong Kosong!”

    8 November 2025

    Gelar Baksos, Kapolres Kediri Serahkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Babatan*

    8 November 2025

    Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Usia 16 Tahun di Gempol

    7 November 2025
    Paling Populer

    Rekan Sejawat Dokter Astra Tegaskan Dukungan Penuh dan Dorong Polda Jateng Segera Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan*

    6 November 202572

    Terkait Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang, Aktivis PMII ini Angkat Bicara.

    7 November 202547

    Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Usia 16 Tahun di Gempol

    7 November 202511
    © 2025 Tiga Pilar Pos. Designed by Dona.
    • HOME
    • POLITIK
    • HEADLINE
    • CEK FAKTA
    • PEMERINTAH

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.